Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Masa Depan


Berikut ini adalah tulisan yang akan menceritakan bagaimana saya setelah lulus kuliah dan akhirnya kerja baik di perusahaan ataupun tidak. Pada awal memasuki perkuliahan saya ingin sekali menjadi seorang IT staff disuatu perusahaan ternama, tetapi sejak saya dilibatkan dalam bisnis orang tua saya sebagai wirausaha dan sampai pada akhirnya orang tua saya tidak ada saya berubah haluan untuk masa depan saya. Saya ingin menjadi seorang pengusaha yang profesional karena pekerjaan yang paling menjanjikan untuk saya pribadi adalah menjadi Bussiness Man atau pengusaha. Itulah yang membuat saya membuat tulisan yang membahas pada sebuah Kode Etik Pengusaha. Pada pembahasan awal saya akan menjelaskan prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998), setelah itu barulah kita bahas Kode Etik Pengusaha.



Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
  3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
  5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

         Jika naluri hati seseorang yg tidak suka diperintah, maka ikutilah naluri tersebut karena itu merupakan Naluri seorang Pengsaha yg harus bekerja keras dan meraih sebuah mimpi yg mungkin orang lain akan berkata :
"itu tidak mungkin" tapi anda bisa.

Inilah beberapa Kode etik Pengusaha Muda:

  • Percaya diri : Jika ini belum ada dalam diri anda, maka lupakan lah segala mimpi-mimpi anda untuk menjadi pengusaha muda. 
  • Menikmati Rasa sakit Hidup artinya rasa sakit saja dapat dinikmati apalagi rasa senang, pastinya menjadikan anda siap dalam kondisi apapun. 
  • Capai Tujuan dan jangan sia-sia kan waktu dan yg anda miliki.
  • Hidup Sederhana : memberikan banyak kemudahan dan kelancaran bisnis. 
  • Berani mengambil Resiko dengan menganalisis penuh sebelumnya. 
  • Jangan pernah menunda nunda pekerjaan. 
  • Tankap setiap peluang bisnis dan riset dengan berbagai referensi, kemudian Aplikasikan kedalam usaha anda. 
  • Belajar terus dan jangan pernah ada kata menyerah dalam menjalani semuanya.


  Inilah beberapa kode etik dalam menempa pribadi bisnis kita sehingga apa yg ada dalam diri kita dapat kita maksimalkan dan memberikan nilai positif dalam hidup kita dan juga bagi org lain.

Referensi :


Rabu, 02 April 2014

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggungjawab moral para perawat.
Kesepakatan moralitas para perawat.
   Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan 
   kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.

   Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
 
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimal al :
1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
    sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.

2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
    pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll.

3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.

4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.

Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan

Etika Profesi keperawatan dunia  ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )

1 Respek :
  • perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
  • Perilaku perawat menghormati sejawat
  • Tindakan eksplisit maupun implisit
  • simpatik, empati kepada orang lain.
.2 Otonomi :
  • hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan.
  • perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3 Beneficence ( kemurahan hati) :
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.

4 Non-maleficence:
Prinsip  berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan

5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.

6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.
Prinsip  Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
.
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.

8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil  tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.

Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
  “ KODE ETIK KEPERAWATAN “

Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam 
    memberikan sanksinya.

“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat
  dan  masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi
 
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
 
Bab I Perawat dan klien :
 
1. Perawat dalam memberikan perawatan thd klien, dan tidak terpengaruh kedudukan sosial politik dan agama yang dianut serta warna kulit.umur,jenis kelamin, aliran pertimbangan kebangsaan, kesukuan.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari klien 
.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang memebutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan 
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Bab II Perawat dan Praktik

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang
    menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangakan
    kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam melakukan konsultasi, menerima delegasi dan 
    memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku 
    profesional.

Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
 
Bab IV Perawat dan Teman sejawat :
 
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
    kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan
    kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
    secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Bab V Perawat dan Profesi :
 
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan 
    serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja 
    yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. 
sumber :http://askep-askeb.cz.cc/2010/01/etika-profesi-keperawatan.html