Dikesempatan ini saya akan membahas tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 36
Pasal 36 terdapat dibagian kesepuluh tentang Perangkat Telekomunikasi Spektrum , Frekuensi Radio dan Orbit Satelit .
Yang Berbunyi sebagai berikut :
Yang Berbunyi sebagai berikut :
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio diiarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
b. disambungkan ke jaringan teiekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan :
Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.
Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar