A. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memerlukan penyedia barang/
jasa dibedakan menjadi 4 (empat), sebagai berikut :
1. Pelelangan Umum
a. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
1) Panitia/pejabat pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum
dengan pascakualifikasi atau adanya prakualifikasi dalam rangka pelelangan umum untuk pengadaan
yang kompleks, melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila
memungkinkan melalui media elektronik.
2) Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a) nama dan alamat pengguna barang/jasa yang akan mengadakan pelelangan umum;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli;
c) perkiraan nilai pekerjaan;
d) syarat-syarat peserta lelang umum;
e) tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
3) Agar pengumuman secara luas pada butir 1) tersebut dapat mencapai sasaran secara luas, efisien,
dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha yang dituju, maka pengumuman diatur
sebagai berikut :
a) Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada usaha kecil termasuk koperasi
kecil, menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai
jangkauan pembaca dan pendengar sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten/ kota yang
bersangkutan, serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman
pengguna barang/jasa. Dalam hal di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak memiliki surat kabar
harus dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang bersangkutan;
b) Pengumuman pelelangan/prakualifikasi yang ditujukan kepada perusahaan/koperasi bukan usaha
kecil dengan menggunakan surat kabar yang mempunyai jangkauan propinsi dan nasional, serta
memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya
strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/
jasa serta mengupayakan menggunakan media elektronik/internet.
4) Calon peserta lelang dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh dihalangi/dilarang untuk mengikuti
proses lelang di propinsi/ kabupaten/kota lokasi pelelangan.
5) Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa yang
memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman ulang;
6) Dalam hal pelelangan umum dengan prakualifikasi, apabila penyedia barang/jasa yang lulus
prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan pengumuman prakualifikasi ulang. Penyedia barang/
jasa yang telah lulus prakualifikasi tidak perlu diprakualifikasi ulang;
7) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada :
a) panitia/pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) penyedia barang/jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/
jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
b. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
Pada prinsipnya penilaian kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha peserta pelelangan umum,
dilakukan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pekerjaan yang kompleks dapat dilakukan dengan
prakualifikasi.
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan
sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan,
dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai
perjanjian kerjasama operasi/kemitra-an yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di
lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah
atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi
kecil;
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai
pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurunwaktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt :
nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam
kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang
mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti
peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti
pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan
jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa
lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan;
n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa
pemborongan;
p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang
dimilikinya;
q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan
sisa kemampuan paket (SKP).
2) Tata Cara Pascakualifikasi
a) Pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi;
b) Penyampaian dokumen kualifikasi bersamaan (menjadi satu) dengan dokumen penawaran;
c) Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan setelah evaluasi dokumen penawaran;
d) Penyedia barang/jasa yang dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi
pada butir 1) huruf a) sampai dengan huruf q) di atas;
e) Penawaran yang tidak memenuhi syarat kualifikasi dinyatakan gugur.
3) Tata Cara Prakualifikasi
a) Pengumuman prakualifikasi untuk pelelangan umum;
b) Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
c) Penyampaian dokumen prakualifikasi oleh penyedia barang/jasa;
d) Evaluasi dokumen prakualifikasi yang telah dilengkapi oleh penyedia barang/jasa;
e) Penyedia barang/jasa dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi pada
butir 1) huruf a) sampai dengan huruf q) di atas.
f) Penetapkan daftar penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan;
g) Pengesahan hasil prakualifikasi oleh pengguna barang/jasa;
h) Pengumuman hasil prakualifikasi;
i) Penelitian dan tindak lanjut atas sanggahan terhadap hasil prakualifikasi;
j) Pengumuman hasil prakualifikasi sekurang-kurangnya memuat :
(1) Nama dan perkiraan nilai pekerjaan serta sumber dananya;
(2) Nama dan alamat penyedia barang/jasa dan nama pengurus yang berhak menandatangani
kontrak pekerjaan untuk setiap calon penyedia barang/jasa;
(3) Nama dan nilai paket tertinggi pengalaman pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha
kecil termasuk koperasi kecil dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam
kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(4) Keputusan lulus tidaknya setiap calon penyedia barang/jasa;
k) Penyedia barang/jasa yang tidak lulus prakualifikasi dapat menyatakan keberatan/mengajukan
sanggahan kepada pengguna barang/jasa;
l) Apabila sanggahan/keberatan penyedia barang/jasa terbukti benar maka panitia/pejabat
pengadaan melakukan evaluasi ulang dan daftar penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hasil
evaluasi ulang diumumkan;
m) Dalam rangka efisiensi pelaksanaan penilaian kualifikasi, pengguna barang/jasa wajib
menyediakan fomulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa yang memuat ringkasan informasi dari
persyaratan kualifikasi sesuai butir 1) huruf a) sampai dengan huruf q). Formulir isian tersebut disertai
pernyataan penyedia barang/jasa yang ditanda-tangani di atas meterai, bahwa informasi yang
disampaikan dalam formulir tersebut adalah benar dan bersedia untuk dituntut secara pidana dan
perdata serta bersedia dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sehingga
tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, apabila terbukti informasi yang
disampaikan merupakan kebohongan. Formulir isian tersebut sebagai pengganti dokumen yang
dipersyaratkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar